KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme.
Berbagai pengungkapan aksi terorisme di Indonesia melibatkan peran dari Densus 88 AT.
Dalam melaksanakan tugas, anggota Densus 88 AT mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) II hitam.
Hal itu diketahui dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PDL-II hitam digunakan oleh fungsi Brimob dan Densus 88 AT sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain:
Baca juga: Spesifikasi Tongkat Komando Kapolri, Kapolda, sampai Kapolres
Berikut kelengkapan PDL II hitam yang digunakan oleh Densus 88 AT:
Fungsi Densus 88 AT menggunakan helm baja atau anti peluru warna hitam atau cokelat.
Baca juga: Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror, Bagaimana Awal Mulanya?
Dapat menggunakan kelengkapan lainnya sesuai penugasan, antara lain:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Mother of Satan, Bahan Peledak yang Ditemukan Densus 88 di Majalengka
Sejarah Densus 88 AT bermula dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diberitakan Kompas.com, instruksi tersebut dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.
Kemudian, pemberantasan terorisme diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi antiteror.
Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Antiteror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Namun, Satgas ini tidak berjalan efektif.
Baca juga: Merunut Peran dan Keterkaitan Hilal Ahmar Society Indonesia dengan Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah
Menyikapi meningkatnya eskalasi aksi teror, Polri membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.