Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin Penting Hasil Investigasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 15/10/2022, 06:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah merilis kesimpulan dan rekomendasi investigasi Tragedi Kanjuruhan.

Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (14/10/2022).

Ada 9 poin penting dalam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan. Apa saja?

1. PSSI dan stakeholder Liga 1 tak profesional

Menurut TGIPF, Tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan Liga 1 tidak profesonal, serta tidak memahami tugas dan peran masing-masing.

Selain itu, mereka juga cenderung mengabaikan berbagai aturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab.

Bagi TGIPF, ini merupakan akar persoalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia.

Untuk itu, butuh langkah perbaikan secara drastis dan terukur untuk membangun peradaban baru sepakbola nasional.

Baca juga: Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Kedaluwarsa, Apa Dampaknya?

2. Polri diminta lakukan penyelidikan lanjutan

Dalam hal ini, TGIP mengapresiasi langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan demosi sejumlah pejabat.

Namun, TGIPF meminta agar Polri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

3. Tindak aparat yang bereaksi berlebihan

TGIPF juga meminta agar Polri dan TNI segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada Tragedi Kanjuruhan.

Tindakan berlebihan yang dimaksud, seperti menyediakan gas air mata, menembakkannya ke arah penonton yang diduga di luar komando, pengelola stadion yang tidak memastikan semua pintu terbuka, pihak Arema FC, dan PSSI.

4. Tindak suporter provokatif

Pemain Persik Kediri Arthur Irawan dan Dany Saputra bersama perwakilan suporter doa bersama atas Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (12/10/2022) sore.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Pemain Persik Kediri Arthur Irawan dan Dany Saputra bersama perwakilan suporter doa bersama atas Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (12/10/2022) sore.

TGIPF juga meminta agar Polri segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti suporter yang pertama memasuki lapangan, melempar flare, dan melakukan perusakan mobil.

5. Ketum PSSI dan Komite Eksekutif disarankan mundur

Berdasarkan moral dan etika, TGIPF menyebut Ketum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif sepantasnya mengundurkan diri sebagai benuk tanggung jawab moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

6. Segera gelar KLB PSSI

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional, TGIPF meminta agar PSSI melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Halaman:

Terkini Lainnya

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com