Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone?

Kompas.com - 12/10/2022, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mulai melakukan uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," terang Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Lantas pelanggaran apa saja yang nantinya bisa ditilang dengan pengawasan drone tersebut?

Jenis Pelanggaran

Terkait dengan hal ini Kompas.com menghubungi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP A. Aidil Fitri Syah, M.M.

Aidil menyampaikan, saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam fase trial. Adapun penggunaan drone ini menurutnya tak jauh berbeda dengan  ETLE Mobile.

Namun menurutnya penggunaan drone ini memiliki sejumlah kelebihan ketika digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Seperti untuk jenis pelanggaran orang yang melawan arus lalu lintas.

Pada pelanggaran ini, drone bisa melihat lebih jelas pelanggaran yang terjadi karena memantau dari atas.

“Kalau secara vertikal dari atas, nanti kita bisa menunjukkan ke pelangggar (pelanggaran melawan arus),” kata dia.

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

Selain itu, pelanggaran yang bisa dipantau dengan tilang drone ini adalah pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman (seat belt).

“Memang kita sudah ada ETLE statis, tapi itu di titik yang sudah ditentukan saja sehingga orang tau dan akan menghindari jalan itu,” ujarnya.

Nah ETLE dinamis seperti drone bisa menembus kaca sehingga pelanggar bisa terlihat.

Selain itu, menurutnya penggunaan drone untuk pengawasan pelanggaran lalu lintas ini juga memiliki keunggulan terkait jarak pantaunya. Di mana jarak pantau drone bisa mencapai 1 kilometer.

“Kita berdiri di titik yang tempat kita memulai penindakan itu tapi drone bisa jalan-jalan. Kan lebih efisien,” terangnya.

Meski demikian ia menjelaskan penggunaan drone ini merupakan terobosan kreatif Polda Jawa Tengah khususnya Dirlantas dan saat ini masih uji coba.

Menurutnya pihak kepolisian bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk pelatihan dan akan merumuskan regulasi apa yang boleh dan tidak seperti soal spot mana yang tak boleh diterbangkan drone.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com