Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kanjuruhan: 12 Temuan Awal Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil soal Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan

Kompas.com - 10/10/2022, 08:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil telah melakukan investigasi selama kurang lebih 7 (tujuh) hari terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Adapun tim terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Berdasarkan hasil investigasi, mereka mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan.

Selain itu, tim menduga timbulnya korban jiwa merupakan akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Ancaman Hukuman Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

12 temuan awal 

Berikut 12 poin temuan awal selama proses investigasi yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil:

1. Tim menemukan fakta pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.

2. Saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, didasari pada keterangan saksi-saksi, sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.

Namun, hal itu direspons secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan.

Karena hal inilah, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan untuk menolong suporter yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan, bukan untuk penyerangan.

3. Sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

4. Tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.

5. Menurut kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di tribun.

6. Saat hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yg sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yg terkunci.

Namun, hal tersebut diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dan Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.

8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan, tetapi juga terjadi di luar Stadion.

Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.

Selain itu, diduga kuat kondisi pasca penembakan gas air mata di tribun adalah momen ketika banyak penonton yang meregang nyawa. Di saat itu pula tidak ada kondisi medis yang optimal untuk merespons kondisi kritis penonton yang terpapar asap gas air mata.

9. Pasca peristiwa, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung.

Tim menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.

Baca juga: Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39

10. Tim menemukan fakta bahwa hingga Minggu (9/10/2022) tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

11. Tim masih melakukan pendalaman fakta, mereka sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan.

Tetapi tim belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.

12. Tim menilai narasi temuan minuman alkohol & terminologi “kerusuhan” adalah penyampaian informasi yg menyesatkan.

Yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.

Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Inafis Mabes Polri melakukan pengambilan gambar tiga dimensi di pintu keluar 12 Stadion Kanjuruhan, Minggu (9/10/2022).KOMPAS.COM/Imron Hakiki Inafis Mabes Polri melakukan pengambilan gambar tiga dimensi di pintu keluar 12 Stadion Kanjuruhan, Minggu (9/10/2022).

Adanya minuman alkohol disebut informasi menyesatkan

Selain itu, tim juga menanggapi soal adanya minuman alkohol yang disebut ada di lokasi Stadion Kanjuruhan.

"Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini," tulis Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (9/10/2022).

"Sebab, tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian".

Kemudian, tim menilai telah terjadi tindak kekerasan yang diakukan secara sengaja dan sistematis oleh aparat keamanan.

Artinya, tidak hanya aktor lapangan saja atau orang yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian, melainkan ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com