Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Manfaat Program Jampersal untuk Ibu Melahirkan

Kompas.com - 09/10/2022, 11:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang bermanfaat bagi ibu pascapersalinan dan bayi.

Layanan ini digulirkan pemerintah dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal ditujukan untuk membantu ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Ni Made Diah mengatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pascapersalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Baca juga: WHO: Berisiko Memisahkan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Tengah Pandemi

Diah mengatakan, yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (7/10/2022).

Diah menjelaskan, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.

Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Manfaat Jampersal

Manfaat Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi:

  • Pelayanan antenatal
  • Persalinan spontan (pervaginam)
  • Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  • Pelayanan ibu dan bayi baru lahir prarujukan
  • Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  • Pelayanan KB pascapersalinan
  • Pelayanan rawat inap di FKTP
  • Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Sedangkan, Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Jampersal pada 2022 sebesar Rp 800 miliar.

Baca juga: Viral, Video Ibu Oleskan Krim Dewasa pada Bayinya, Ini Kata Dokter

Syarat penerima Jampersal

Untuk menjaga asupan asi, ibu harus menjaga kesehatannya.Freepik/jcomp Untuk menjaga asupan asi, ibu harus menjaga kesehatannya.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal, diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.

Berikut syarat untuk mendapatkan eligibilitas Jampersal.

1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com