Sistem hukum sosialis dipraktikan oleh beberapa negara seperti Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara bekas Uni Soviet lain.
Ciri utama sistem hukum ini adalah berdasarkan pada ideologi komunis yang berorientasi sosialis.
Socialist Law meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat untuk meminimalisasi hak-hak pribadi.
Di sisi lain, negara menjadi pengatur dan pendistribusi hak-hak dan kewajiban warga negara.
Dengan demikian, sistem kepentingan pribadi akan melebur dalam kepentingan bersama.
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
Ciri utama dari sistem hukum Sub-Sahara adalah berorientasi pada komunitas.
Artinya, semua hal terkait solidaritas sosial komunitas tertentu menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati, dan dipatuhi.
Itulah sebabnya dalam sistem hukum ini semua warga terikat pada aturan-aturan komunitasnya masing-masing.
Hal ini bisa dipahami dari proses terbentuknya kebangsaan (nations) dari negara penganutnya.
Yakni, bermula dari ikatan primordial tertentu terutama aneka suku dan subsuku yang saling terikat, kemudian membentuk sebuah negara.
Ciri utama dari sistem ini adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial.
Far East Law tidak menyukai hadirnya konflik-konflik secara terbuka. Sebab, konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi perpecahan tatanan sosial.
Itu mengapa masyarakat dengan sistem hukum ini sangat menghindari proses litigasi (peradilan) dan lebih memilih menyelesaikan konflik melalui media non-litigasi.
Adapun sistem hukum Asia Timur Jauh, dianut oleh Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan negara lain.
Baca juga: Pengertian Hukum Adat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.