Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Adat

Kompas.com - 14/06/2022, 13:10 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat tertentu.

Hukum adat berasal dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Meski tak tertulis, masyarakat bisa sangat mematuhi hukum adat.

Keyakinan dalam masyarakat bahwa adat adalah menimbulkan kewajiban hukum, membuat mereka percaya dan mematuhi hukum adat.

Menurut Djuwityastuti dkk dalam Pengantar Hukum Indonesia (2016), dalam pertumbuhan dan perkembangannya, hukum adat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Faktor tersebut, antara lain magis dan animisme, agama, kekuataan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat, dan pengaruh asing.

L.W.C Van Den Berg mengemukakan teori Receptio in Complexu, yakni apabila suatu masyarakat memeluk agama tertentu, maka hukum adatnya bersangkutan dengan hukum agama yang dipeluk.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Pengertian hukum adat

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016), sejumlah ahli memaparkan definisi hukum adat.

Berikut pengertian hukum adat menurut ahli:

1. M.M Djojodigoeno

Hukum adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan mencapai tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat sendiri.

2. R. Soepomo

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup, tidak ditetapkan oleh pihak berwajib, tetapi ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan ini mempunyai kekuatan hukum.

3. C. Van Vollenhoven

Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif di mana di satu pihak mempunyai sanksi, tetapi di pihak lain tidak dikodifikasi.

4. Surojo Wignjodipuro

Hukum adat pada umumnya tidak tertulis, yakni norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang.

Hukum adat meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Sumber pengenal hukum adat

Dilansir dari laman Gramedia, ada tiga hal yang menjadi sumber hukum adat, antara lain:

1. Sumber pengenal

B. Ter Haar mengemukakan, sumber pengenal adalah keputusan penguasa adat. Namun, pendapat ini dibantah oleh Mohammad Koesnoe.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com