Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Operasi Zebra 2022, Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya

Kompas.com - 01/10/2022, 13:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

5. Pelanggaran dan denda Operasi Zebra 2022

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:

  1. Melawan arus: Rp 500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
  6. Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
  9. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
  11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000
  13. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com