Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Kompas.com - 30/09/2022, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Kapan perjanjian pranikah dibuat?

Perjanjian pranikah dapat dibuat sebelum, saat, atau selama pernikahan berlangsung.

Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan:

"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

Sementara itu, Pasal 139 KUH Per mengatur, perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Biasanya, perjanjian pranikah dibuat apabila:

  • Terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak dari pada pihak yang lain.
  • Kedua belah pihak masing-masing membawa masukan yang cukup besar.
  • Masing-masing mempunyai usaha sendiri, sehingga apabila salah satu jatuh pailit, harta pihak lain tidak ikut terseret.
  • Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum perkawinan, dan hendak bertanggung jawab sendiri.

Baca juga: Apa Itu Somasi? Ini Pihak yang Berhak Melayangkan Somasi

Isi perjanjian pranikah

Perjanjian pranikah kerap dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Perjanjian ini juga dicap sebagai sesuatu yang tidak umum dan penuh kecurigaan antara suami dan istri.

Masih dari Jurnal Dinamika Hukum, perjanjian perkawinan penting agar tidak terjadi pertikaian dalam proses pembagian harta gono-gini.

Selain itu, bagi suami istri pengusaha, perjanjian ini berfungsi untuk mengamankan harta apabila salah satu pihak terkena pailit.

Dengan begitu, meski terjadi pailit hingga harta salah satu pihak habis, masih ada simpanan harta kekayaan dari pihak lainnya.

Adapun dalam perjanjian pranikah, setidaknya perlu mempertimbangkan hal berikut:

1. Keterbukaan

Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah.

Keterbukaan meliputi berapa jumlah harta bawaan masing-masing, serta potensi pertambahan harta saat perkawinan.

Selain itu, perlu juga keterbukaan soal utang bawaan masing-masing, serta pihak yang akan bertanggung jawab untuk menanggungnya.

Hal ini untuk menghindari agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Peran dan Tugas, Syarat, serta Gaji

2. Kerelaan

Kedua pihak harus rela menyetujui isi perjanjian pranikah dan mau menandatangani tanpa paksaan.

Halaman:

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Tren
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Tren
Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Tren
Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Tren
Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com