KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (29/92/2022).
"Persyaratan formil materil telah terpenuhi," kata Fadil.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Terdapat 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni:
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lantas, kapan persidangan akan dilakukan?
Terkait sidang Ferdy Sambo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Adapun pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nunggu tahap 2 dulu dari penyidik," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terkait pelaksanaan sidang ada di ranah pengadilan negeri (PN).
Dedi kemudian mengungkapkan kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidik.
"Lo tanya ke PN to kalau sidang. Penyidik akan serahkan tahap 2 ke JPU hari Senin, 3 Oktober (2022)," bebernya, kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Dilakukannya
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.