KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 3 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan tersalurkan pada pekan depan.
Serupa dengan tahap 1 dan tahap 2, program bernama Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 ini berbentuk uang tunai sebesar Rp 600.000.
BSU akan disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Lantas, bagaimana cara cek BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600.000?
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, dapat mengeceknya secara mandiri melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Kesehatan.
Berikut caranya:
Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id, berikut:
Selain laman resmi Kemnaker, dapat juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
Baca juga: Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Direncanakan Cair Minggu Depan, Ini Cara Ceknya
Apabila saat melakukan cek BSU 2022 pekerja terdaftar sebagai penerima tapi tak kunjung tersalurkan, kemungkinan karena ditemukan rekening sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.
Dilansir dari Twitter @KemnakerRI, Jumat (23/9/2022), pekerja dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran BSU senilai Rp 600.000 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600.000 di Kantor Pos, Bawa Berkas Ini
Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.
Sebelum cair ke rekening para pekerja, program BSU terlebih dahulu melalui beberapa proses tahapan sebagai berikut:
Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022
Adapun program ini, dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dari Kemnaker:
Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya