Apabila saat melakukan cek BSU 2022 pekerja terdaftar sebagai penerima tapi tak kunjung tersalurkan, kemungkinan karena ditemukan rekening sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.
Dilansir dari Twitter @KemnakerRI, Jumat (23/9/2022), pekerja dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran BSU senilai Rp 600.000 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.
Sebelum cair ke rekening para pekerja, program BSU terlebih dahulu melalui beberapa proses tahapan sebagai berikut:
Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Adapun program ini, dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dari Kemnaker:
Warga Negara Indonesia.
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan PNS, TNI dan Polri.
Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kapan dan di Mana Bayi Diimunisasi PCV? Berikut Sederet Faktanyahttps://www.kompas.com/tren/read/2022/09/24/193000865/kapan-dan-di-mana-bayi-diimunisasi-pcv-berikut-sederet-faktanyahttps://asset.kompas.com/crops/AOD16PMrEaQvZOi0b-djh7Xw3cg=/0x0:500x333/195x98/data/photo/2022/09/16/63241467124b8.jpg