Agus mengimbuhkan, ia juga belum mendapatkan informasi dari para saksi dan tersangka yang diperiksa terkait pernikahan Sambo dengan wanita lain.
"Keterangan (pernikahan Sambo dengan wanita lain) pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa," ucap Agus.
Baca juga: Putusan Sidang Banding Bersifat Final: Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Pada Senin (19/9/2022), Polri dalam sidang banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022, bahwa Sambo diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ujar pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas.com (19/9/2022).
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus (Timsus) Polri untuk mengusut penyedia private jet yang diduga digunakan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan untuk ke Jambi.
Di awal kasus kematian Brigadir J, Brigjen Hendra yang kini menjadi salah satu tersangka obstruction of justice, diduga menggunakan private jet untuk mendatangi keluarga Brigadir J.
Saat itu, Hendra datang untuk memberikan penjelasan soal kematian Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.
Merepons hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengusutan merupakan bagian dari materi pendalaman Timsus Polri.
"Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Propam Polri)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, diberitakan Kompas.com, Senin (19/9/2022).
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih; Dani Prabowo; Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.