Sementara itu Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".
Menurut Fickar, denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun, Fickar mengatakan, substansi pada UU tersebut lebih kepada hewan ternak.
"Bisa saja, hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk 'peternakan dan kesehatan' hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya," tuturnya.
Baca juga: Berkaca dari Jagal Kucing, Ini Jeratan Pidana bagi Penganiaya Hewan...
Dikutip dari jurnal Consumption of Domestic Cat in Madagascar: Frequency, Purpose, and Health Implications di sciencedaily.com, meskipun konsumsi kucing memberikan suplementasi protein yang berguna dalam pola makan yang buruk, konsumsi kucing memiliki implikasi kesehatan masyarakat yang besar.
Kucing yang mati dan terbunuh di jalan adalah inang yang sempurna untuk penyakit parasit seperti penyakit Lyme atau demam yang kambuh, bahaya mematikan yang nyata bagi wanita hamil dan bayi.
Kucing adalah inang utama parasit penyebab toksoplasmosis; penyakit fatal bagi pasien terinfeksi HIV yang tertekan kekebalannya dan ancaman cacat serius pada bayi.
Daging kucing juga mengancam penularan infeksi bakteri seperti Clostridium botulinum. Dengan taruhan yang begitu tinggi, penulis mendesak untuk penelitian lebih lanjut tentang konsumsi anjing, karena sedikit yang divaksinasi rabies.
Mereka menyimpulkan "konsumsi daging kucing yang tersebar luas meskipun jarang di Madagaskar, ditambah dengan kemungkinan peningkatan kerentanan populasi terhadap penyakit.
Baca juga: Makan Kucing Hidup, Abah Grandong Ditetapkan Tersangka
(Sumber: Kompas.com/Devina Halim | Editor : Bayu Galih, Maya Citra Rosa, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.