Kondisi yang dimaksud adalah ketika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama menjabat.
Secara aturan konstitusi, Jokowi sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029.
Akan tetapi, persoalan baru terlihat ketika terjadi kondisi-kondisi seperti dalam Pasal 8 UUD 1945 yang membuat Jokowi tidak bisa naik dari kedudukan wakil presiden menjadi presiden karena sudah menjabat dua periode.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Dian Erika Nugraheny/Vitorio Mantalean | Editor: Dani Prabowo/Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.