Sesuai peraturan tersebut, sektor pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
“Syaratnya harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi pertanian,” ujar Irto.
Ia menjelaskan surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki masa berlaku yang ditentukan masing-masing SKPD.
Dalam surat rekomendasi tersebut nantinya juga akan diterangkan mengenai kuota yang diizinkan untuk pembelian.