Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online

Kompas.com - 04/09/2022, 06:02 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax resmi mengalami kenaikan pada Sabtu (3/9/2022). 

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu.

Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menyebutkan harga BBM terbaru yakni sebagai berikut:

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
  • Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
  • Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

 

Cara daftar program subsidi tepat MyPertamina

Tangkapan layar pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertaminaKOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina

Subsidi tepat MyPertamina merupakan program penyaluran BBM subsidi agar dapat tersalurkan dengan lebih baik.

Program subsidi tepat MyPertamina diberikan oleh pemerintah menggunakan dana APBN yang jumlahnya terbatas.

Jenis bahan bakar minyak yang bersubsidi meliputi Biosolar hingga Pertalite.

Penerima subsidi tepat MyPertamina telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Daftar melalui subsiditepat.mypertamina.id secara online berikut ini.

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar
  2. Kemudian buka website subsiditepat.mypertamina.id
  3. Lalu berikan tanda centang pada bagian pernyataan informasi dan persyaratan
  4. Selanjutnya klik tombol daftar sekarang
  5. Setelah itu ikuti instruksi sesuai dengan yang ada di website
  6. Kemudian akan dilakukan pencocokan data terlebih dahulu, pencocokan data dilakukan maksimal selama 14 hari kerja
  7. Cek email yang telah didaftarkan, lihat dan cek statusnya di website MyPertamina secara berkala
  8. Jika sudah, lakukan konfirmasi
  9. Pengguna dapat mengunduh atau men-download kode QR yang telah diberikan oleh pihak MyPertamina
  10. Simpan kode QR untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Dokumen yang diperlukan

Data yang dibutuhkan untuk pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina.Subsidi tepat MyPertamina Data yang dibutuhkan untuk pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina.

Dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran di Website MyPertamina:

  • KTP
  • STNK
  • Foto Kendaraan
  • Dokumen pendukung lainnya.

PT Pertamina juga telah melakukan sosialisasi tentang transaksi BBM subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Pelaksanaan program subsidi tepat MyPertamina diberlakukan khusus untuk kendaraan roda empat.

Selain melakukan pendaftaran secara online, konsumen juga dapat melakukan pendaftaran secara offline di beberapa SPBU.

 

Daftar konsumen penerima subsidi

Berikut Daftar Konsumen yang Berhak Menerima Program Subsidi Tepat MyPertamina:

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum: Ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
  • Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha: SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Jenis BBM yang Dijual Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com