Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...

Kompas.com - 03/09/2022, 08:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Ia menilai, sikap penyidik itu bisa melukai keadilan masyarakat.

"Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya (Putri) ditahan," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut Fickar, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi jika tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Namun, berdasarkan sangkaan pasal 340 KUHP terhadap Putri, Fickar menilai bahwa seharusnya penyidik menahan Putri karena tindak melanggar hukum yang tergolong berat.

"Seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu (membuat Putri) ditahan karena tindak pidananya berat," tandas dia.

Adapun syarat seseorang tersangka dapat ditahan adalah apabila ancaman pidananya 5 tahun ke atas dan tersangka dikhawatirkan melarikan diri serta mengulangi perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J


Meskipun Putri tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Bukminto tetap menyayangkan penyidik yang tidak menahan Putri.

"Memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan obyektif, dan subyektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" ujarnya, dilansir dari Antara.

"Jelas (itu) menyakiti rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Bentuk ketidakadilan

Tas mewah milik Putri CandrawathiKompas TV Tas mewah milik Putri Candrawathi

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas keputusannya tidak menahan Putri Candrawathi.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022), Eva berpendapat, kepolisian tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Eva juga sempat menyingung kasus seorang dokter yang dituduh atas pembunuhan terhadap pacaranya sehingga dokter tersebut tetap ditahan dalam kondisi hamil.

Selain itu, kasus narapidana yang tetap ditahan meskipun memiliki bayi juga pernah terjadi.

Baca juga: Kenapa Putri Candrawathi Memakai Baju Putih Bukan Baju Tahanan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Tren
'Perang' Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com