Sementara itu, aturan ihwal uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:
Rincian uang pensiun PNS:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca juga: Besaran Gaji TNI
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.