Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri

Kompas.com - 30/08/2022, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet menyoroti uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul wacana dirombaknya skema penyaluran dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu turut dikomentari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Lewat akun resmi Twitter-nya, Susi mengaku setuju terkait pemberitaan Kompas.com, ihwal beban yang ditanggung pemerintah terkait penyaluran dana pensiun DPR.

Baca juga: Berapa Uang Pensiun Anggota Polri?

Pasalnya, anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun meski masa jabatannya hanya sekitar 5 tahun.

Selain itu, dalam twit yang sama, Susi mengusulkan agar menteri juga tidak perlu diberikan uang pensiun.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," ujarnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca juga: Warganet Soroti Pensiunan DPR Lebih Bebani Negara karena Digaji Seumur Hidup, Berapa Besarannya?


Lantas, seperti apa perbandingan uang pensiun menteri, PNS, dan anggota DPR?

Uang pensiun menteri

Aturan mengenai uang pensiun menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian bunyi Pasal 10 PP Nomor 50 Tahun 1980.

Kemudian, pada Pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Anggota DPR

Uang pensiun DPR

Komisi X DPR RI Komisi X DPR RI Komisi X DPR RI

Aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

UU tersebut berisi tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Uang pensiun PNS

Gaji PNS DKI Jakarta serta rincian tunjangannya tahun 2022ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Gaji PNS DKI Jakarta serta rincian tunjangannya tahun 2022

Sementara itu, aturan ihwal uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Rincian uang pensiun PNS:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca juga: Besaran Gaji TNI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com