Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Namun, Polri mengatakan, adanya surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang KKEP.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Pengunduran diri tersebut, sebut Dedi, merupakan hak Ferdy Sambo sebagai individu.
Sidang kode etik akan terus berjalan guna membuktikan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Rendika Ferri Kurniawan)
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengunduran Diri Sambo, Pencopotan 24 Polisi, hingga Penggeledahan 4 Rumah