KOMPAS.com - Istilah terlapor, tersangka, terdakwa, maupun terpidana kerap terdengar dalam pemberitaan kriminal.
Meski sama-sama merujuk pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum, tetapi keempat istilah tersebut memiliki arti berbeda.
Perbedaan terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahapan proses hukum yang sedang dijalani.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Lantas, apa bedanya?
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, tidak menyebutkan istilah terlapor.
Namun, KUHAP menjelaskan definisi laporan, yakni terdapat dalam Pasal 1 angka 24:
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."
Untuk itu, terlapor adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Sama halnya dengan pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terlapor yaitu orang yang dilaporkan.
Seorang terlapor bisa menjadi tersangka. Namun, jika tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti, maka terlapor akan dibebaskan.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Status terlapor bisa naik dan ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya bukti permulaan yang didapat saat tahap penyelidikan dan penyidikan.
Merujuk Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus memenuhi dua alat bukti.
Alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J