Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/08/2022, 10:05 WIB

KOMPAS.com - Istilah terlapor, tersangka, terdakwa, maupun terpidana kerap terdengar dalam pemberitaan kriminal.

Meski sama-sama merujuk pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum, tetapi keempat istilah tersebut memiliki arti berbeda.

Perbedaan terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Lantas, apa bedanya?

1. Pengertian Terlapor

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, tidak menyebutkan istilah terlapor.

Namun, KUHAP menjelaskan definisi laporan, yakni terdapat dalam Pasal 1 angka 24:

"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

Untuk itu, terlapor adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Sama halnya dengan pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terlapor yaitu orang yang dilaporkan.

Seorang terlapor bisa menjadi tersangka. Namun, jika tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti, maka terlapor akan dibebaskan.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

2. Pengertian Tersangka

Tiga tersangka kasus pemerasan yang ditangkap Polres Pringsewu, Rabu (17/8/2022). Modus pemerasan ini para pelaku berpura-pura menjadi gadis cantik di media sosial lalu mengajak korban untuk video call seks.KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Pringsewu Tiga tersangka kasus pemerasan yang ditangkap Polres Pringsewu, Rabu (17/8/2022). Modus pemerasan ini para pelaku berpura-pura menjadi gadis cantik di media sosial lalu mengajak korban untuk video call seks.

Status terlapor bisa naik dan ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya bukti permulaan yang didapat saat tahap penyelidikan dan penyidikan.

Merujuk Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Meski telah ada bukti permulaan melakukan tindak pidana, seorang tersangka belum tentu bersalah dan masih bisa bebas.

Adapun, menurut Pasal 50 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.

Kemudian, dalam Pasal 50 ayat (2) KUHAP juga mengatur, tersangka memiliki hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

Tujuan hak ini guna menghindari kemungkinan terkatung-katungnya nasib tersangka, terutama jika mereka ditahan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?

Selain kedua hak tersebut, tersangka juga memiliki hak lain, seperti:

  • Mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1))
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)

KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Baca juga: Siapa Bharada E, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J?

3. Pengertian Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Selanjutnya, saat seorang tersangka dibawa ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Seperti tersangka, KUHAP juga mengatur hak bagi seorang terdakwa. Dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Selanjutnya pada Pasal 51 ayat (2) KUHAP, terdakwa juga berhak mengetahui dengan jelas soal perkara apa yang didakwakan kepadanya.

Baca juga: Mengapa Terdakwa yang Sopan Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

Berikut hak-hak lain yang melekat pada terdakwa:

  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli atau bisu dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya (Pasal 65)
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 67)
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding (Pasal 244)

Serupa dengan tersangka, seorang terdakwa juga memiliki hak terkait persiapan pembelaan di pengadilan maupun menerima kunjungan saat penahanan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo, Bermula dari Meme Stupa Berujung Penahanan

4. Pengertian Terpidana

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Selanjutnya, setelah melalui proses hukum dan mendapat putusan pengadilan, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana.

Status terpidana ini diberikan saat hakim memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:

  • Putusan pengadilan di tingkat pertama tidak diajukan banding
  • Putusan pengadilan di tingkat banding tidak diajukan kasasi
  • Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung.

Baca juga: Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memiliki hak-hak untuk menerima kunjungan.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

  • Terhadap putusan inkracht, berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat (1))
  • Menuntut ganti rugi karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maupun karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95)

Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+