KOMPAS.com – Sejumlah daerah di Indonesia masih memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku di bulan Agustus 2022 ini.
Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.
Berikut 8 daerah di Indonesia yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan:
Baca juga: Update 8 Wilayah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni, namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat diberlakukan dari 1 juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Adapun sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:
Program Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.
Adapun pembebaasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas
Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Prohram pemutihan pajak di Bali ini akan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.