Pada 1976, TVRI berubah status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Departemen Penerangan.
Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan pada 1999, maka status hukum TVRI mengambang.
Baca juga: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Berikut Sepak Terjang Helmi Yahya
Status TVRI berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000.
Lewat peraturan tersebut membuat TVRI memperoleh kejelasan status hukum untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi.
Hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral, mandiri, dan program siarannya berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Pada 2001, peran TVRI kemudian dibina oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?
Pada 2002, status TVRI kembali berubah menjadi Perseroaan Terbatas (PT) di bawah pengawasan Depatemen Keuangan dan Kementerian BUMN.
Dengan berubah menjadi PT, pemerintah berhadap TVRI dapat menjadi perusahaan modern dan profesional yang menghasilkan program siaran yang bermutu tinggi sekaligus menghasilkan keuntungan.
Pada 2005, status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Sebagai televisi publik, TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah
Era pertama kehadiran TVRI di Indonesia disebut sebagai era keemasan TVRI dengan di bawah payung kebijakan penyiaran monopolistik.
Hal tersebut terjadi karena TVRI menjadi media tunggal penyiaran televisi pemerintah yang beroperasi ke seluruh wilayah Indonesia.
Sejak berstatus yayasan, hingga sebagai UPT Penyiaran Televisi di bawah Departemen Penerangan, diterapkan kebijakan diseminasi informasi model “top down”.
Dengan memanfaatkan teknologi penyiaran televisi analog melalui hibah peralatan luar negeri, para kru TVRI mampu menyajikan program nonberita dengan prima.