Mantan Menteri Kesehatan era SBY Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2017.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun.
Ia terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Akibatnya, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar.
Baca juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara
Andi Mallarangeng merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era SBY. Ia terjerat kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Andi pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Vonis tersebut jauh lebih renda dari tuntutan hakim, yaitu 10 tahun.
Baca juga: Andi Mallarangeng Sarankan Demokrat Umumkan Koalisi Akhir 2022 atau Awal 2023
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik terseret kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional selama menjabat sebagai menteri di dua lembaga itu
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.
Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan Jero dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,073 miliar. Karenanya, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus mendekam di penjara karena menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.
Hakim Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan