Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 12 Menteri Indonesia yang Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 22/08/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

5. Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan era SBY Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2017.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun.

Ia terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibatnya, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara

6. Andi Mallarangeng

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng di acara diskusi Total Politik, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng di acara diskusi Total Politik, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022).

Andi Mallarangeng merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era SBY. Ia terjerat kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Andi pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Vonis tersebut jauh lebih renda dari tuntutan hakim, yaitu 10 tahun.

Baca juga: Andi Mallarangeng Sarankan Demokrat Umumkan Koalisi Akhir 2022 atau Awal 2023

7. Jero Wacik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Jero merupakan tersangka dua kasus pemerasan, yaitu di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Jero merupakan tersangka dua kasus pemerasan, yaitu di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik terseret kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional selama menjabat sebagai menteri di dua lembaga itu

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Jero dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,073 miliar. Karenanya, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.

8. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013, TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013,

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus mendekam di penjara karena menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.

Hakim Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun.

9. Idrus Marham

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com