Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 untuk Mendapatkan Bansos

Kompas.com - 22/08/2022, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 tahap 3 pada 22 Agustus-10 September 2022.

Informasi tersebut dimuat dalam laman instagram @dkijakarta pada Minggu (21/8/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Dinsos Provinsi DKI Jakarta membenarkan informasi pendaftaran DTKS itu.

Pembukaan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dilaksanakan atas Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam setahun.

Semula, pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 rencananya akan dibuka pada 1-20 Agustus 2022 lalu. Namun, jadwal pendaftaran itu diundur lantaran pihak dinsos DKI Jakarta masih mengolah data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2.

Baca juga: Dibuka 9 Mei, Ini Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Mendapat Bansos

Apa itu DTKS?

Dikutip dari situs dinsos.jakarta, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Semua warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat diusulkan untuk masuk dan mendaftar DTKS.

Syarat pendaftaran DTKS

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan:

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  • Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah Jakarta.

Meskipun seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta bisa ikut mendaftar DTS, terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.

Berikut kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS, di antaranya:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
  • Salah satu anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga yang memiliki mobil.
  • Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar).
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200.000 di DTKS Kemensos


Cara mendaftar DTKS tahap 3

Dilansir dari laman Instagram akun UPT P4OP (22/8/2022), cara mendaftar DTKS tahap 3 dapat dilakukan secara daring dan luring.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar online, dapat segera datang ke Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP serta KK asli.

Sementara bagi warga yang bisa mengakses pendaftaran secara online, dapat mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran DTKS tahap 3.

Berikut cara mendaftar DTKS tahap 3:

  1. Kunjungi situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id.
  2. Bagi yang belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Satu akun dapat digunakan mendaftarkan beberapa keluarga.
  3. Selanjutnya, login menggunakan akun yang sudah dibuat.
  4. Pilih menu "Pendaftaran".
  5. Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
  6. Klik opsi "Kirim".
  7. Pendaftaran DTKS selesai.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos

Tahapan pendaftaran DTKS

Pembukaan pendaftaran DTKS akan diikuti oleh serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi hingga penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut tahapan pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3

  1. Sosialisasi
  2. Pendaftaran
  3. Pengolahan data
  4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
  6. Pengolahan data tahap 2
  7. Musyawarah kelurahan
  8. Pengolahan data tahap 3
  9. Penetapan daftar sasaran tetap
  10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  11. Penetapan DTKS oleh Kemensos.

Itulah informasi syarat dan cara daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 3 yang sudah dibuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com