Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Usulan Luhut TNI Aktif Masuk Pemerintahan Ditolak Jokowi

Kompas.com - 12/08/2022, 18:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana perwira aktif TNI untuk masuk ke pemerintahan sedang ramai diperbincangkan.

Wacana tersebut bermula dari usul Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengusulkan perubahan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Menurut Luhut, jika wacana itu terwujud dapat membuat para perwira tinggi TNI AD tidak ada lagi yang mengisi jabatan tak perlu, sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Selain itu, hal ini juga membuat perwira tinggi TNI AD tidak berebut jabatan karena dapat berkarir di luar institusi militer.

Luhut menambahkan bahwa wacana yang ia usulakan sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

Baca juga: Usulan Luhut soal TNI Bisa Masuk Pemerintahan Dinilai Tidak Nyambung

Jokowi tolak usulan Luhut

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas usulan Luhut mengenai perwira aktif TNI masuk ke pemerintahan.

Namun, wacana yang digulirkan Luhut mendapatkan respon penolakan dari Jokowi.

Jokowi menyebut jika saat ini tidak ada kebutuan mendesak untuk menempatkan TNI di kementerian/lembaga.

"Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Saat ditanya kembali untuk memastikan usulan tersebut tidak akan terlaksana dalam waktu dekat, Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan.

"Ya kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ucap Jokowi.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!

Dwifungsi ABRI

Wacana yang diusulkan Luhut mendapatkan kritikan dari banyak pihak, salah satunya adalah Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono.

Dave menilai, wacana memasukkan perwira aktif TNI di pemerintahan perlu banyak pertimbangan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com