Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Usulan Luhut TNI Aktif Masuk Pemerintahan Ditolak Jokowi

Kompas.com - 12/08/2022, 18:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Karena apabila terealisasi dapat berkemungkinan besar terjadi dwifungsi ABRI yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kita kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI," kata Dave, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Menurut Dave, yang kini dibutuhkan di pemerintahan adalah sipil yang memiliki sikap dan kemampuan profesional dalam bertugas.

"Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi agar benar-benar hidup berjalan di Indonesia," ujar Dave.

Baca juga: Usulan Luhut TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian Dinilai seperti Pemikiran Orba

Pikiran Orba

Di lain sisi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa wacana tersebut memperlihatkan negara mendiamkan pikiran Orde Baru (Orba).

"Usul dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran orbais di tataran pejabatnya,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, Senin (8/8/2022).

Oleh sebab itu, menurut Rivanlee, Presiden Jokowi perlu menegur sekaligus "membersihkan" para pejabat dari pikiran Orba.

Hal ini penting dilakukan agar para pejabat fokus bekerja menyejahterakan rakyat.

Rivanlee menilai jika usulan yang disampaikan Luhut dapat membawa banyak konsekuensi seperti penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari kekuatan semata.

"Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan,” ungkap Rivanlee.

Atas dasar itu membuat sepatutnya ide Luhut memasukan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga tidak direalisasi.

Baca juga: Luhut Ingin TNI Duduki Jabatan Sipil, Anggota DPR: Ini Bukan Bagi-bagi Jabatan

Bertentangan dengan reformasi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa usulan Luhut bertentangan dengan reformasi.

Hal tersebut dikarenakan dwifungsi ABRI telah dihapuskan di awal reformasi atau saat era Presiden Abdurrahman Wahid menjabat.

"Usulan Luhut itu menentang reformasi yang menghapuskan dwifungsi, namun mendorong perbaikan kesejahteraan anggota TNI," ucap Feri dikutip dari Kompas.com, (10/8/2022).

Menurut Feri, penugasan perwira aktif TNI di pemerintahan dapat membuat kinerja anggota TNI semakin tidak profesional.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com