Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bharada E Bisa Lepas dari Jerat Pidana?

Kompas.com - 11/08/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa kecil kemungkinannya Bharada E terlepas dari jerat pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait potensi Bharada E lepas dari pidana.

"Bharada E bagaimanapun pelaku penembakan, pasti dia akan kena hukuman," ujar Abdul Fickar saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Dalam hukum, Ferdy Sambo disebut intelectual dader (pelaku utamanya) yang juga akan dihukum," tambah dia.

Dengan begitu, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Memerintah Bharada E Tembak Brigadir J?

Perintah atasan

Abdul Fickar mengatakan apabila penembakan dilakukan lantaran pola hubungan hirarkis kedinasan antara Bharada E dan Ferdy Sambo, tetap saja hal itu melanggar hukum.

"Ketaatan itu tidak termasuk perintah-perintah yang melanggar hukum," tutur Abdul Fickar.

"Bawahan boleh protes bahkan melaporkan atasannya jika perintahnya melanggar hukum. Misal menembak orang karena menghukum mati sekalipun harus melalui proses hukum yang panjang dan putusan pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, Bharada E juga masih memiliki waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan penembakan di tengah tekanan perintah penembakan dari atasan.

Sementara itu, pada pasal 51 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, Fickar mengatakan bahwa pasal tersebut hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan.

"Itu (pasal 51 ayat 1, red) hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan
atau perintah jabatan," terangnya.

"Perintah di luar kedinasan atau jabatan tidak bisa diberlakukan pasal 51," imbuhnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com