Media Singapura, Straits Times juga memberitakan laporan serupa terkait soal penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka otak kasus kematian Brigadir J.
Begitu juga dengan media Malaysia, The Star.
The Asian Affairs melalui laporan berjudul "Indonesian General Accused of Murdering Bodyguard" memaparkan bahwa Kepolisian Indonesia telah menetapkan jenderal bintang dua Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
"Satuan tugas khusus (untuk masalah ini) telah menyebut FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertera dalam laporan tersebut.
Dalam laporan itu dijelaskan pula perbedaan kronologi awal dengan kronologi yang disampaikan oleh Kapolri.
Awalnya, polisi mengklaim bahwa Brigadir J dibunuh oleh petugas polisi lain saat terjadi baku tembak di rumah Ferdy Sambo karena Brigadir J mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun, belakangan terungkap bahwa hal tersebut tidak terjadi.
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri melalui konferensi pers yang berlangsung pada hari Selasa (9/8/2022) mengatakan bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah mengarang adegan untuk menutupi pembunuhan itu.
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Brigadir J telah menjadi sorotan publik selama satu bulan terhitung sejak 8 Juli 2022.
Namun, polisi baru menyampaikan insiden tersebut tiga hari selepas hari kejadian, yakni pada 11 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.