2. Mengelola rumah aman;
3. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
4. Melakukan pengamanan dan pengawalan;
5. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;
6. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
Baca juga: Ramai soal Otak Brigadir J Berada di Perut Saat Otopsi Kedua, Begini Penjelasan Dokter Forensik
Perlindungan yang diberikan terhadap saksi dan korban ternyata mencakup aspek yang cukup luas, tidak hanya perlindungan di hadapan hukum saja.
Saksi dan korban juga akan mendapatkan perlindungan secara fisik, perlindungan prosedural, juga bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
Selain itu, saksi dan korban juga akan mendapat fasilitas restitusi dan kompensasi.
Pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, pemberian identitas baru, bantuan medis, pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Baca juga: Langkah Bharada E Ajukan Justice Collaborator Dinilai Cerdas
Pendampingan, diberi penerjemah, diberikan informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, pemberian nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
Baca juga: Ini Keuntungan Bharada E jika Bersedia Menjadi Justice Collaborator
Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.
Semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
Misalnya, LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.
Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.