Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan pada Bharada E, Apa Saja Tugas LPSK?

Kompas.com - 08/08/2022, 19:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

2. Mengelola rumah aman;

3. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;

4. Melakukan pengamanan dan pengawalan;

5. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;

6. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.

Baca juga: Ramai soal Otak Brigadir J Berada di Perut Saat Otopsi Kedua, Begini Penjelasan Dokter Forensik

Cakupan perlindungan

Perlindungan yang diberikan terhadap saksi dan korban ternyata mencakup aspek yang cukup luas, tidak hanya perlindungan di hadapan hukum saja.

Saksi dan korban juga akan mendapatkan perlindungan secara fisik, perlindungan prosedural, juga bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Selain itu, saksi dan korban juga akan mendapat fasilitas restitusi dan kompensasi.

Perlindungan fisik

Pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, pemberian identitas baru, bantuan medis, pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Baca juga: Langkah Bharada E Ajukan Justice Collaborator Dinilai Cerdas

Perlindungan prosedural

Pendampingan, diberi penerjemah, diberikan informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, pemberian nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Perlindungan hukum

Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Bantuan medis

Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Baca juga: Ini Keuntungan Bharada E jika Bersedia Menjadi Justice Collaborator

Rehabilitasi psikologis

Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.

Rehabilitasi psikososial

Semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Misalnya, LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.

Restitusi

Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Kompensasi

Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com