Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan pada Bharada E, Apa Saja Tugas LPSK?

KOMPAS.com - Indonesia memiliki satu lembaga yang fungsinya adalah melindungi individu-individu penting dalam suatu kasus hukum yang posisinya riskan terhadap ancaman dari pihak tertentu.

Lembaga itu bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait lembaga pemerintah yang satu ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, telah resmi mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK pun bersedia memberikan perlindungan apabila Baradha E atau keluarganya memiliki informasi penting dan signifikan untuk membantu mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Lembaga seperti apa LPSK sesungguhnya, apa fungsinya?

Apa itu LPSK?

Berdasarkan informasi di situs resmi LPSK, lembaga ini memiliki visi untuk mewujudkan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Untuk itu, LPSK akan melakukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.

Termasuk menjadi lembaga yang profesional, memperkuat landasan hukum dan kemampuan, mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan, juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melindungi saksi dan korban.

Sesungguhnya, obyek yang bisa mendapat perlindungan dari LPSK tidak hanya sebatas saksi dan korban saja.

Saksi pelaku, pelapor, dan ahli juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama.

Saksi pelaku maksudnya adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Misalnya Baradha E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia bisa juga menjadi saksi yang memberikan informasi untuk mengungkap peristiwa sesungguhnya terkait kematian Brigadir J.

Apa tugas LPSK?

Sesuai dengan visinya, tugas utama LPSK adalah melindungi dan memenuhi hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban juga saksi tersebut dilakukan dengan banyak cara, misalnya dengan:

1. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Mengelola rumah aman;

3. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;

4. Melakukan pengamanan dan pengawalan;

5. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;

6. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.

Cakupan perlindungan

Perlindungan yang diberikan terhadap saksi dan korban ternyata mencakup aspek yang cukup luas, tidak hanya perlindungan di hadapan hukum saja.

Saksi dan korban juga akan mendapatkan perlindungan secara fisik, perlindungan prosedural, juga bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Selain itu, saksi dan korban juga akan mendapat fasilitas restitusi dan kompensasi.

Perlindungan fisik

Pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, pemberian identitas baru, bantuan medis, pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Perlindungan prosedural

Pendampingan, diberi penerjemah, diberikan informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, pemberian nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Perlindungan hukum

Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Bantuan medis

Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Rehabilitasi psikologis

Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.

Rehabilitasi psikososial

Semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Misalnya, LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.

Restitusi

Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Kompensasi

Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/08/193000365/lpsk-bersedia-memberikan-perlindungan-pada-bharada-e-apa-saja-tugas-lpsk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke