Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR

Kompas.com - 08/08/2022, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigidir J kini memasuki babak baru.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Baca juga: Ajudan Istri Sambo Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Meskipun sama-sama ditetapkan tersangka, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal yang berbeda.

Pasal yang menjerat Bharada E

Bharada ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. 

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Pengacara: Atasan Bharada E Ada di Lokasi Penembakan Brigadir J

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com