KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri, seperti PayPal, Steam, Dota, Yahoo, dan sebagainya.
Pemblokiran sementara mulai Sabtu (30/7/2022) itu pun menuai protes dari warganet Indonesia yang merupakan pengguna platform.
Bukan hanya warganet Indonesia, kebijakan yang dikeluarkan Kominfo ini juga menuai sorotan dari media asing.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?
Lantas, apa kata mereka?
Kantor berita Reuters (30/7/2022) mewartakan pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo dengan judul Indonesia blocks Yahoo, PayPal, gaming websites over license breaches.
Dalam laporannya, Reuters menuliskan bahwa pemblokiran sejumlah platform akibat gagal mematuhi perizinan, telah memancing reaksi keras di media sosial.
Bahkan, tagar "BlokirKominfo" bersama kata "Epic Games" dan "PayPal" menjadi topik perbincangan teratas di media sosial Twitter Indonesia pada Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Sejumlah Aplikasi Diblokir, Tagar #BlokirKominfo Menggema di Media Sosial
Lebih lanjut, Reuters menyebutkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah dirilis sejak November 2020.
Meski demikian, mereka menganggap kebijakan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk "memaksa" platform mengungkap data dan menghapus konten pengguna.
"Dan akan memberi Otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang 'mengganggu ketertiban umum' dalam waktu 4 jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak," tulis Reuters.
Mengutip perkataan Diektur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abijani Pangerapan, Reuters menyebut bahwa pemerintah akan kembali membuka pemblokiran jika sejumlah platform tersebut telah mendaftarkan diri.
Baca juga: Rusia Blokir Instagram, Facebook, hingga Twitter, Apa Penyebabnya?
Diberitakan The Verge (30/7/2022), pemerintah Indonesia telah memblokir akses ke berbagai layanan online, termasuk Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo.
Menurutnya, pemblokiran tersebut sejalan dengan aturan bahwa penyedia sistem elektronik harus mendaftar ke pemerintah untuk bisa beroperasi di Indonesia.
The Verge menuliskan, Indonesia memberi perusahaan batas waktu hingga 27 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. Lewat dari itu, maka perusahaan akan dilarang.
Laman berita teknologi asal Amerika Serikat ini juga mengutip laporan LSM hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF), yang menyebut aturan pemerintah ini invasif terhadap hak asasi manusia (HAM).