Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Roy Suryo dan Alasan Mengapa Seseorang Tidak Ditahan meski Sudah Tersangka

Kompas.com - 31/07/2022, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Hal ini terkait dengan unggahannya yang dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar itu disertai dengan kata "lucu" dan "ambyar".

Akan tetapi, polisi tidak menahan Roy Suryo karena bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

Lantas, apa saja yang membuat seseorang tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka?

Tergantung kebijakan penyidik 

Pakar hukum pidana Universitas Trisak Abdul Fickar Hajar mengatakan, seseorang yang berstatus tersangka memang bisa tidak ditahan karena alasan kooperatif.

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan penyidik.

Kooperatif dalam hal ini bisa diartikan seperti selalu memenuhi panggilan penyidikan dan tidak berbelit-belit.

"Kooperatif tidak berbelit-belit, tapi bukan mengaku," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, seorang tersangka juga memungkinkan untuk tidak ditahan apabila baru pertama melakukan kesalahan.

Baca juga: Viral Rumah Roy Suryo Dipenuhi Parabola, Ini Penjelasannya

Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. KOMPAS.com/Tria Sutrisna Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.

Artinya, tersangka bukan merupakan seorang resedivis atau pernah dihukum kasus serupa.

Akan tetapi, perbuatan pertama yang dilakukan dengan banyak faktor pemberat juga biasanya ditahan oleh pihak kepolisian.

"Jadi tergantung subyektivitas penyidiknya juga," jelas dia.

Ia menjelaskan, syarat utama seorang tersangka ditahan adalah diancam hukuman 5 tahun ke atas.

Menurutnya, seorang tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun sudah seharusnya tidak ditahan.

Namun, hal itu dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme.

Baca juga: Dokter SU dan Mengenal Apa Itu Terorisme?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Bakteri Bermutasi di Stasiun Luar Angkasa, Jadi Strain Baru yang Belum Pernah Ada di Bumi

Tren
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik Peredarannya di Seluruh Dunia

Tren
Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 45 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Jam Buka dan Harga Tiket Animalium BRIN Cibinong 2024

Tren
Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Diduga Cemburu, Suami di Minsel Bacok Istri hingga Tewas

Tren
Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Mengapa Suhu Dingin Justru Datang Saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com