KOMPAS.com - MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada hakikatnya, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.
Pasalnya, seluruh anggota MPR merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilihan umum (pemilu).
Sebelum perubahan atau amandemen Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR.
"Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen.
Melalui aturan tersebut, maka MPR adalah perpanjangan tangan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Namun setelah amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR mengalami beberapa perubahan.
Apa saja tugas dan wewenang MPR?
Baca juga: Apa Saja Tugas MPR?
Sebelum amandemen UUD 1945, kedudukan MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan tak terbatas.
Baca juga: Gaji Ketua MPR RI
Namun, setelah amandemen UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.
Dilansir dari laman mpr.go.id, tak adanya lembaga tertinggi negara, maka tak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara.
Oleh karena itu, semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 merupakan lembaga negara.
Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR
Adapun tugas dan wewenang MPR sebelum amandemen, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN).
Tugas dan wewenang MPR tersebut, tertera dalam Pasal 3 UUD 1945 sebelum ada perubahan atau amandemen.