Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Pilih Presiden dan Wapres, Apa Tugas dan Wewenang MPR?

Kompas.com - 29/07/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pada hakikatnya, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

Pasalnya, seluruh anggota MPR merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilihan umum (pemilu).

Sebelum perubahan atau amandemen Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR.

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen.

Melalui aturan tersebut, maka MPR adalah perpanjangan tangan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Namun setelah amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR mengalami beberapa perubahan.

Apa saja tugas dan wewenang MPR?

Baca juga: Apa Saja Tugas MPR?

Kedudukan MPR

Sebelum amandemen UUD 1945, kedudukan MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan tak terbatas.

Struktur Lembaga Negara Sebelum AmandemenMonica Ayu Struktur Lembaga Negara Sebelum Amandemen

Baca juga: Gaji Ketua MPR RI

Namun, setelah amandemen UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.

Dilansir dari laman mpr.go.id, tak adanya lembaga tertinggi negara, maka tak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 merupakan lembaga negara.

Struktur Lembaga Negara Sesudah AmandemenMonica Ayu Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang MPR

Adapun tugas dan wewenang MPR sebelum amandemen, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN).

Tugas dan wewenang MPR tersebut, tertera dalam Pasal 3 UUD 1945 sebelum ada perubahan atau amandemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com