Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Motor "Terjepit" Palang Perlintasan Kereta di Karawang

Kompas.com - 06/07/2022, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor berboncengan terjepit palang perlintasan kereta api di Karawang, viral di media sosial.

Video itu diunggah salah satunya oleh akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia, Selasa (5/7/2022).

Dari video yang beredar, tampak palang pintu perlintasan kereta api tepat menutup tepat di tengah-tengah antara sepeda motor dan pengendaranya.

Pengendara tampak tidak bisa bergerak karena separuh sepada motornya sudah melewati palang sehingga terjepit.

Peristiwa itu direkam oleh salah satu pengemudi mobil yang berada di belakang pengendara sepeda motor tersebut.

Terdengar suara laki-laki yang menggunakan bahasa sunda tertawa terbahak-bahak sambil merekam kejadian itu.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter

Baca juga: Viral, Cerita Penumpang Kehilangan Dompet di Stasiun Tugu, Sebut CCTV Rusak Saat Ingin Cek, Ini Kata KAI

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian ini?

Utamakan perjalanan kereta api

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, semua pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api ketika melalui perlintasan sebidang.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

 

Aturan mendahulukan kereta api

Joni mengatakan, aturan mendahulukan perjalananan kereta tapi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain itu, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

Baca juga: Video Viral Pemuda Pribumi Tendang Rumah Warga Setelah Ditegur karena Berisik

Pengendara sepeda motor berhenti di belakang palang perlintasan kereta api di Desa Sumyang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022).KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA Pengendara sepeda motor berhenti di belakang palang perlintasan kereta api di Desa Sumyang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022).

Bagaimana bisa terjebak di antara palang?

Dihubungi terpisah, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, video tersebut merupakan salah satu contoh nyata, di mana masih banyak pengendara yang abai dengan keselamatan pribadinya saat akan melalui perlintasan sebidang, yakni tidak mengikuti rambu yang sudah ada.

Eva menjelaskan, kondisi terjebak di antara palang artinya pada saat sirine sudah berbunyi dan palang dalam proses menutup kendaraan tetap memaksakan untuk melintas.

"Padahal, seharusnya meski palang masih proses menutup namun sirine sudah berbunyi seluruh kendaraan sudah harus berhenti dan tidak memaksakan untuk melintas, bukannya justru mempercepat laju kendaraan," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh rambu dan sirine di perlintasan.

"Kalau sudah berbunyi agar langsung berhenti, jangan memaksakan untuk maju. Keselamatan di perlintasan sebidang resmi bisa terwujud jika ada kerjasama dari pengendara juga," lanjutnya.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com