Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 05/07/2022, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang pelaksanaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Instagram PPG Kemendikbud @ppgkemendikbud.

“Pendaftaran PPG Prajabatan 1 Juni -9 Juli 2022. Segera daftarkan diri kalian! Ayo Jadi Guru!” tulis akun tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PPG Kemendikbud (@ppgkemendikbud)

Sebelumnya pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dilaksanakan tanggal 1 Juni -30 Juni 2022. Namun kini pendaftaran diperpanjang hingga 9 Juli 2022. 

“Benar, Mbak (diperpanjang),” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Prof. Dr. Nunuk Suryani dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Tentang PPG Prajabatan 2022

Dikutip dari laman Kompas.com 6 Juni 2022, PPG Prajabatan 2022 merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program Sarjana atau Sarjana Terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV.

Seleksi ini selain terbuka untuk lulusan kependidikan, juga terbuka untuk lulusan DIV atau S1 Non Kependidikan yang ingin jadi guru.

Kuota pendaftaran untuk mengikuti program yakni sebanyak 40.000 mahasiswa.

Pelaksanaan Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya pendidikan per semester sebesar Rp 8.500.000.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau satu tahun.

Cara pendaftaran PPG Prajabatan

Untuk melakukan pendaftaran PPG Prajabatan maka caranya sebagai berikut:

  1. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
  2. Pendaftaran dilakukan memakai email aktif.
  3. Selanjutnya Mahasiswa harus membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB kemudian login dengan akun tersebut.
  4. Isikan data diri dan unggah dokumen yang diperlukan serta lengkapi prasyarat yang lain.
  5. Calon mahasiswa harus melakukan pembayaran biaya tes substansif jika sudah dinyatakan memenuhi syarat.
  6. Jika sudah, calon mahasiswa bisa mencetak kartu tes substansif dan mendapat jadwal tes beserta lokasinya.

Manfaat ikut PPG Prajabatan 2022

Terdapat sejumlah manfaat dari mengikuti PPG Prajabatan 2022 yang bisa didapatkan oleh peserta.

Manfaat PPG Prajabatan yakni adalah:

  • Memperoleh sertifikat pendidik
  • Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian untuk memulai karir sebagai guru profesional
  • Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Tahapan tes PPG Prajabatan

Tahap pertama untuk mengikuti PPG Prajabatan adalah melakukan seleksi administrasi yang meliputi kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.

Tahap selanjutnya adalah tes substansif yang meliputi penguasaan bidang dan tes kemampuan dasar literasi dan numerasi. Sedangkan tahap ketiga adalah tes wawancara.

Setiap tahapan tes bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com