Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rencanakan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Kompas.com - 04/07/2022, 17:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Airlangga mengatakan, rencana tersebut merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), melihat capaian vaksinasi booster Indonesia yang masih di bawah target.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," ujar Airlangga.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport juga disiapkan vaksinasi dosis ketiga," imbuh dia.

Baca juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

Syarat masuk mal dan tempat keramaian

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, turut mengatakan bahwa Jokowi ingin mensyaratkan vaksin dosis ketiga untuk masuk tempat keramaian.

Syarat vaksinasi dosis ketiga ini dinilai sebagai salah satu strategi yang dapat mendongkrak tingkat vaksinasi.

Pasalnya, sebelumnya, strategi serupa pernah berhasil meningkatkan tingkat vaksinasi dosis kedua.

"Bapak Presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara-cara khusus supaya bisa terpacu untuk mau booster," tutur Budi.

"Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali, tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," tambah dia.

 Baca juga: Imbau Masyarakat Vaksinasi Booster, Menkes: Mending Disuntik daripada Dicolok

Pengetatan penggunaan PeduliLindungi

Selain vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat keramaian, Jokowi juga mengingatkan untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat.

Hal tersebut lantaran penggunaan aplikasi ini di beberapa tempat terpantau kendor dibanding sebelumnya.

"Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan, itu barcode-nya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan," ujar Airlangga.

Ia melanjutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib bagi sejumlah tempat ramai yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-9.

Terutama, di pusat perbelanjaan seperti mal, tempat makan atau restoran, sekolah, dan bioskop.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Booster Covid-19 Digenjot

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com