9. Bagi SMP/sederajat yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
10. Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70.
11. Bagi SMP/sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70 persen dan nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30 persen.
13. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
14. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.