Tersangka Mohamed Adel mengatakan bahwa tindakannya itu dilatarbelakangi lantaran ia dan Naira berhenti berkomunikasi di Facebook. Tersangka mengaku kesulitan menghubungi Naira melalui akun Facebook usai diblokir oleh Naira.
"Dia telah mengenal siswa itu untuk sementara waktu dan hubungan romantis telah berkembang di antara mereka, tetapi dia mulai bekerja sebagai model, menjadi terkenal, dan memiliki banyak pengikut di media sosial," ujar polisi setempat.
"Dia (Naira) akhirnya memblokir pelamar di media sosial, yang diduga menderita 'depresi parah' karena berakhirnya hubungan," imbuhnya.
Selain itu, Mohamed Adel juga mengatakan bahwa Naira telah menolak lamarannya ketika diajak menikah.
Pengakuan tersebut dibenarkan oleh anggota keluarga Naira. Mereka mengatakan bahwa Mohamed Adel sudah menyampaikan lamaran tersebut beberapa kali.
Sebelum merencanakan aksi pembunuhan kepada Naira, Mohamed Adel telah mencoba bunuh diri menggunakan pisau yang sama untuk membunuh Naira.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Kasatpol PP Jadi Tersangka
Dilansir dari Najum Masria, pihak keluarga sempat melaporkan tersangka karena telah mengancam akan membunuh Naira lebih dari satu kali.
Bahkan salah satu teman Naira mengatakan, tersangka sudah mengancam akan membunuh Naira sebelum Naira menolak lamarannya.
Jaksa Penuntut Umum setempat mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah mengamankan bukti di sekitar TKP serta mempelajari kamera CCTV.
Lebih dari 40 saksi telah berbicara di depan jaksa, termasuk petugas keamanan Ibrahim Al-Ajroudi yang menangkap tersangka setelah insiden penusukan.
Aksi kejahatan ini mendapat sorotan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International hingga Human Rights Watch.
Mereka mengatakan bahwa insiden ini menjadi catatan buruk bagi pemerintah lantaran gagal melindungi perempuan.
"Pihak berwenang Mesir melakukan kampanye penangkapan dan penuntutan yang ekstensif terhadap perempuan pemberi pengaruh media sosial, yang melanggar hak mereka atas privasi, kebebasan berekspresi, dan non-diskriminasi," tulis Human Rights Watch.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.