Sementara itu, terkait pasien BPJS Kesehatan jika ingin naik kelas bisa menggunakan asuransi swasta, pihaknya menjelaskan, hal itu ketentuannya sudah diatur sejak lama.
Selain itu, ketentuan naik kelas bisa memakai asuransi swasta juga sudah berlaku untuk saat ini.
“Iya (naik kelas bisa dengan asuransi swasta). Sekarang sudah berlaku juga,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 51.
Adapun menilik pasal tersebut tertulis:
Lanjutannya:
Baca juga: Viral, Takaran Pakai Sunscreen 2 Jari atau 2 Ruas Jari, Ini Kata Dokter
Saat ditanya kapan peleburan kelas BPJS dan penerapan kelas standar, Asih meminta, segenap masyarakat menunggu.
“Tunggu perubahan Perpres nomor 82 tahun 2018. Akan diatur di sana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini perubahan tersebut masih menunggu izin prakarsa dari presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.