Fungsi layanan Samsat
Dalam Pasal 23, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk organasasi Samsat, terdiri atas:
1. Pembina Samsat
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
- Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik.
- Memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi.
- Melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat.
- Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
2. Koordinator Samsat
Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah meliputi:
- Mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
- Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
- Mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat.
- Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.
3. Pelaksana Samsat
Adapun Pelaksana Samsat yakni Pelaksana Kantor Bersama Samsat.
Pelaksana Kantor Bersama, terdiri atas:
- Unsur kepolisian.
- Unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi.
- Unsur Badan Usaha.
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional untuk Urus STNK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.