Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Samsat, Kepanjangan, dan Fungsinya?

Kompas.com - 15/06/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Fungsi layanan Samsat

Dalam Pasal 23, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk organasasi Samsat, terdiri atas:

1. Pembina Samsat

Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:

  • Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik.
  • Memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi.
  • Melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat.
  • Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

2. Koordinator Samsat

Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah meliputi:

  • Mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
  • Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
  • Mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat.
  • Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.

3. Pelaksana Samsat

Adapun Pelaksana Samsat yakni Pelaksana Kantor Bersama Samsat.

Pelaksana Kantor Bersama, terdiri atas:

  • Unsur kepolisian.
  • Unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi.
  • Unsur Badan Usaha.

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional untuk Urus STNK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com