KOMPAS.com - Saat mengurus berkas-berkas kendaraan maupun pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan bisa mendatangi Samsat terdekat.
Meski terlibat dalam kehidupan sehari-hari, sebagian orang belum memahami apa itu kepanjangan Samsat beserta fungsinya.
Berikut penjelasan soal apa itu Samsat dan fungsinya.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Beberapa hal yang dapat diurus di Samsat di antaranya:
Sementara, Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi:
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi:
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi:
Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) terdiri dari:
Pembayaran DPWKP dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.
Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat
Dalam Pasal 23, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk organasasi Samsat, terdiri atas:
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah meliputi:
Adapun Pelaksana Samsat yakni Pelaksana Kantor Bersama Samsat.
Pelaksana Kantor Bersama, terdiri atas:
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional untuk Urus STNK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.