Sumber hukum berarti asal mulanya hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Dikutip dari Pengantar Hukum Indonesia karya Rahman Amin, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Sumber hukum materiil Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945.
Baca juga: Jangan Asal Unggah, Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Porno
Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.
Adapun sumber hukum formal, meliputi:
Undang-Undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).
Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang.
Jika kebiasaan diterima masyarakat luas, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
Baca juga: 5 Gubernur yang Surati Jokowi Terkait Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
Traktat merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara bersangkutan.
Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat.
Traktat antara dua negara disebut bilateral. Sedangkan, traktat lebih dari dua negara disebut multilateral.
Pendapat para sarjana hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Penggunaan doktrin kerap kali dalam proses yurispudensi.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?