KOMPAS.com - Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memikul tanggung jawab besar.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu satu orang wakil presiden.
Karena memiliki tanggung jawab besar, presiden dan wakil presiden mendapatkan penghasilan yang terbilang tinggi.
Lantas, berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?
Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Pelat Kendaraan RI 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali Rp 5.040.000.
Sementara gaji untuk wakil presiden Indonesia mencapai Rp 20.160.000, atau empat kali Rp 5.040.000.
Baca juga: Daftar Julukan 6 Presiden RI, Apa Julukan Jokowi?
Selain gaji, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Di samping gaji dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga diberi fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Presiden dan wakil presiden, masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
Baca juga: Ditolak Jokowi, Mengapa Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Terus Bergulir?
Kemudian, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga berhak memperoleh pensiun.
Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Selain dari pensiun pokok, kepada bekas presiden dan bekas wakil presiden diberikan pula tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
Lalu, ditanggung pula biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Selengkapnya, dapat dilihat di sini.
Baca juga: Kilas Balik Pernyataan Jokowi soal Isu Penundaan Pemilu dan Jabatan Presiden 3 Periode
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.