Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Sistem Baru Transfer BRI ke Bank Lain Dikenai Biaya Rp 105.000/Bulan, Benarkah?

Kompas.com - 09/06/2022, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan berisi cerita warganet mendapatkan pemberitahuan dari pihak yang mengaku Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan menginformasikan sistem baru soal biaya transfer ke bank lain viral di media sosial.

Cerita tersebut diunggah oleh akun Facebook ini pada11 Maret 2022.

Pemilik akun diinformasikan bahwa selama ini setiap kali melakukan transfer ke bank lain, selain BRI, dikenakan biaya Rp 6.500.

Baca juga: Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Namun, dengan adanya sistem baru, pihak BRI disebutkan tidak akan memotong biaya setiap kali transfer, melainkan biayanya dipotong Rp 105.000 setiap bulan.

"Lalu saya complain/ tidak terima dgn sistem yg baru ini. Lalu BRI yg tlpn saya pun berkata-kata kami akan mentidak setujui keinginan bapak. Dgn sistem yg baru ini. Kami akan kirim link/ website nya di chat wa nti. Ketika kami menyapa bapak di chat wa kami, saya harap bpk menyapa balik, walau pun dengan 1 huruf saya. Dgn begitu kami akan mengirimkan Link/website nya," tulis pengunggah.

Pengunggah pun mulai curiga dan memutuskan untuk mendatangi kantor BRI terdekat dari rumahnya untuk mencari tahu kebenarannya.

"Pihak BRI mengatakan pada saya, syukur bapak tdk membalas 1 huruf kan kpd mereka. Karena kalau bapak balas, uang bpk otomatis masuk ke rek mereka. Karena ini bersifat penipuan," lanjut pengunggah.

Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP

Lantas, bagaimana penjelasan BRI terkait hal ini?

Tidak benar, hati-hati penipuan

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menegaskan bahwa sistem baru soal biaya transfer tersebut tidak benar.

"Hal ini dipastikan tidak benar," ujar Aestika, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (9/6/2022) siang.

Ia menjelaskan, BRI hanya menggunakan saluran resmi website sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Antara lain melalui laman www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, Twitter @bankbri_id, Facebook @Bank BRI, dan YouTube @Bank BRI.

Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Jaga kerahasiaan data pribadi

Lebih lanjut, Aestika mengimbau agar nasabah lebih berhati-hati dan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

"Termasuk PIN, nomor rekening, nomor kartu, user dan password internet banking, OTP, dan sebagainya, melalui tautan atau website tidak resmi," tegasnya.

Selain itu, ia mengimbau agar seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan.

"Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi kantor BRI terdekat atau menghubungi call center BRI 14017/1500017," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Truk Bermuatan yang Hilang Keseimbangan Hantam Mobil di Nagreg, Ini Kronologinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com