KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13-26 Juni 2022.
Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual.
Baca juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?
Kepolsian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta dengan penindakan teguran.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.
Karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Kendati demikian, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," sambungnya.