Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2022, 15:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus mengatakan, memasang aksesoris tambahan yang membahayakan pada mobil melanggar Undang-Undang.

Jika penambahan aksesoris tersebut dinilai membahayakan oleh pihak kepolisian, maka pemilik kendaraan bisa dilakukan penegakan hukum dengan tilang.

"Setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," katanya kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Aksesoris pada mobil yang biasa digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia salah satunya adalah bumper dan lampu strobo.

Baca juga: Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?

Penggunaan bumper

Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).Dok. Polres Inhu Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Made menyebut jika penggunaan bumper pada mobil bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Apabila bumper yang terpasang pada mobil dinilai membahayakan oleh pihak kepolisian, maka bumper tersebut dapat disita.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," ujarnya.

Pemasangan aksesoris yang membahayakan tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58, yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Jika ditemukan pengendara kendaraan yang melanggar, menurut UU No 22 Tahun 2009 Pasal 279 pengendara dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.

Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli pakuDok. Facebook Cepi Suganda Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli paku

Baca juga: Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022, Tidak Ada Tilang Manual

Penggunaan lampu strobo

Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinyascreenshoot Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinya

Penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang memiliki kepentingan khusus.

Made mengatakan bahwa lampu strobo hanya digunakan untuk kendaraan khusus agar pengendara lain memprioritaskan kendaraan tersebut untuk melaju lebih dulu.

Sedangkan kendaraan masyarakat sipil tidak diizinkan menggunakan lampu strobo, sebab hal ini dapat menjadi penyebab timbulnya pelanggaran lalu lintas.

Penggunaan lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu tindakan tidak bertanggung jawab.

"Seperti menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan," jelas Made.

Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)M Chaerul Halim Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)

Apabila pengguna kendaraan nekat untuk menggunakan dan menyalahgunakan lampu strobo maka akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Tren
Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Tren
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Tren
Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Tren
Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Tren
Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Tren
Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Tren
Fenomena 'Full-Time Children' di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Fenomena "Full-Time Children" di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Tren
Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Tren
Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Tren
Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Tren
Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Tren
AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

Tren
Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tren
SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com